Cuti Kuliah merupakan penundaan registrasi mahasiswa dalam jangka waktu satu semester dengan ijin Rektor serta tidak diperhitungkan sebagai masa studi, dan dapat dilakukan mulai semester 3 (tiga) atau sudah menempuh 2 semester. Adapun prosedur pengajuan cuti akademik:
Alur:
- Mahasiswa mengajukan Permohonan Cuti Kuliah ke Prodi;
- Prodi Meninjau data mahasiswa yang mengajukan Cuti Kuliah;
- Setelah prodi menyetujui ajuan cuti kuliah kemudian membuat surat pengantar ke fakultas;
- Jika permohonan telah disetujui di Fakultas, maka Dekan mengajukan secara tertulis kepada Rektor;
- Setelah selesai di disposisi oleh pimpinan diserahkan kebagian akademik rektorat;
- Dibuatkan surat keterangan cuti kuliah oleh staf akademik rektorat;
- Setelah selesai kemudian surat keterangan cuti bisa diambil oleh mahasiswa di bagian keuangan rektorat dengan syarat sudah menyelesaikan pembayaran.
Persyaratan:
- Cuti Kuliah diajukan sesuai kalender akademik dan dikenakan biaya pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku;
- Pengajuan cuti kuliah diajukan secara langsung dan/atau online oleh mahasiswa yang bersangkutan;
- Pengajuan cuti kuliah maksimal 2 (dua) semester untuk program sarjana dan program pascasarjana. Sedangkan untuk program profesi pengajuan cuti kuliah maksimal 1 (satu) semester. Pengajuan cuti kuliah mahasiswa dengan seleksi double degree tidak dianjurkan jika nantinya ada program konversi mata kuliah;
- Pengajuan cuti kuliah dilakukan per semester;
- Cuti kuliah dapat diambil oleh mahasiswa dengan status Aktif, Terdaftar, dan tidak habis masa studi;
- Cuti kuliah semester sebelumnya (mundur) tidak diperkenankan;
- Status akademik mahasiswa cuti disesuaikan dengan status akademik pada PDDikti.