Persyaratan Pengajuan Cuti Kuliah dan Pindah Kuliah

PERSYARATAN :

1. Mahasiswa menghubungi Kasubag Akademik Ayi Nurul Hidayat, S.IP untuk Mengajukan Surat Permohonan Cuti/Pindah Kuliah.
2. Menyerahkan Transkrip Nilai yang di print di SIAKAD.
3. Menyerahkan Surat Keterangan Bebas Keuangan dari bagian keuangan rektorat.

< style > .sticky { position: fixed; top: 0; width: 100 % ; } < /style> < / body > < /html>