Fisip Unigal dan KPU Pangandaran berikan Sosialisasi untuk Disabilitas dalam Pemilihan Bupati dan Wa

Fisip Unigal dan KPU Pangandaran berikan Sosialisasi untuk Disabilitas dalam Pemilihan Bupati dan Wa

SAMPAIKAN, Dekan FISIP Universitas Galuh H Aan Anwar Sihabudin. S.H.,S.IP.,M.Si menyampaikan Undang Undang Penyelenggara Pemilu bagi Disabilitas dalam kegiatan sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020 untuk disabilitas, di Pangandaran (3/12/2020)


IP UNIGAL, PANGANDARAN-Dekan Fisip Universitas Galuh H Aan Anwar Sihabudin. SH.,S.IP.,M.Si memberikan materi tentang Undang Undang Penyelenggara Pemilu bagi Disabilitas dalam kegiatan sosialisasi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020 untuk disabilitas, yang diikuti sekitar 50 Disabilitas yang ada di Kabupaten Pangandaran, Kegiatan tersebut dibuka oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Andis Dedi Supriadfi. S.E. di Hotel Surya Transera Pantai Pangandaran, Kemarin (3/12/2020).

Andis Dedi Supriadi SE mengatakan, Semua orang memiliki hak yang sama dalam menentukan hak pilihnya termasuk dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020, tak terkecuali penyandang Disabilitas. maka dari itu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangandaran mengadakan Sosialisasi sekaligus Bimtek kepada penyandang Disabilitas yang ada di Kabupaten Pangandaran. “dalam Pemilihan hak nya sama tidak ada perbedaan sehingga supaya disabilitas mendapatkan hak nya kami memberikan sosialisasi dan mengajak untuk memilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran tahun2020,” ungkapnya.

Dikatakannya nara sumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut berasal dari Akademisi dan tutor dari disabilitas.”Pemateri ada yang berasal dari Akademis Fisip Universitasw Galuh Ciamis kita sengaja mengundang untuk menyampaikan materi da nada juga dari Tutor disabilitas untuk memudahkan komunikasi,”

Lanjut Andis, Kegiatan tersebut berjalan lancer dan peserta antusias selama mengikuti Kegiatan Sosialisasi. “Alhamdulillah KEgiatanya berjalan lancer bahklan peserta antusias mengikuti Sosialisasi,” Sambungnya.

Sementara Aan Anwar Sihabudin, S.H.,S.IP.,M.Si. Dekan Fisip UNiveresitas Galuh Ciamis mengatakan, Pilkada yang aksebilitas adalah Pilkada yang ramah akan kaum disabilitas. berikut payung hukumnya yaitu Undang-undang Dasar 1945.”Disabilitas mempunyai hak yang sama bahkan dilindungi oleh Undang Undang, jelas ada payUng hukumnya Disabilitas mendapatkan Hak yang sama.”pihak penyelenggara memiliki kewajiban untuk menyiapkan fasilitas bagi Disabilitas, itu perintah Undang Undang,” Ungkapnya.

Lanjut Aan, Dirinya mengajak semua kaum Disabilitas untuk datang ke TPS memberikan hak pilihnya untuk memilih Pemimpin di Kabupaten Pangandaran. ”bagi Disabilitas jangan takut untuk datang ke TPS karena para petugas sudah menyiapkan fasilitas untuk kemudahan bagi Disabilitas,” Pungkasnya. (Asp).